Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Aplikasi Syariah

Aplikasi atau pelaksanaan aturan Islam sebagaimana yang sudah disebutkan di atas selain bertujuan mengatakan kepatuhan kepada Allah SWT dan mencari ridha-Nya juga untuk mempersembahkan panduan/ bimbingan kepada insan dalam menempuh kehidupannya demi terwujdnya atau terciptanya keselamatan dunia dan kebahagiaan alam abadi (Q.S 51:56; Q.S 2:201). Berdasarkan tujuan tersebut berdasarkan Amir Syarifuddin I, (1997: 5), hokum Islam itu mengandung dua bidang pokok, yaitu diberikut ini.

1) Kajian ihwal perangkat peraturan terinci yang bersifat amaliah dan harus diikuti umat Islam dalam kehidupan beragama, yang disebut fiqih.

2) Kajian ihwal ketentuan serta cara dan perjuangan yang sistematis dalam menghasilkan perangkat peraturan yang terinci itu disebut ushul fiqh.

Fiqh dan ushul fiqh ialah dua bahasan yang terpisah, tetapi saling berkaitan. Pada topik ini yang menjadi bahasan yaitu hokum amaliyah (fiqih) yang pembahasannya dikembangkan dalam Ilmu Syari’ah. Ilmu Syari’ah yaitu ilmu yang mengkaji ihwal hokum-hukum yang berkaitan dengan kekerabatan antara insan dengan penciptanya dan antara insan dengan sesama insan dan makhluk lainnya. Aspek pembahasan aturan ini dibagi menjadi sebagai diberikut.

a. Ibadah dalam Arti Khusus ( Ibadah Mahdhah )

               Yaitu ibadah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang sudah digariskan agama Islam secara rinci, ibarat Thaharah, Shalat, Puasa, Zakat, dan Haji.

b. Ibadah dalam Arti yang Umum (‘Ibadah Ghairu Mahdhah)
               yaitu segala acara mukmin yang sesuai dengan impian Allah SWT dikerjakan dengan tulus dan dalam rangka mencari ridha Allah SWT. Ibadah ghairu mahdhah ini disebut juga dengan muamalah dalam arti luas.
               Amir Syarifuddin membagi hokum muamlah ini menjadi diberikut ini.
(a)    Hukum muamalah dalam arti yang khusus
(b)   Hukum munakahat (perkawinan)
(c)    Hukum mawaris dan wasiat
(d)   Hukum jinayah (pidana)
(e)    Hukum murafa’at atau hokum qadha disebut juga dengan hokum acara
(f)    Hukum tata Negara
(g)   Hukum internasional

(Amir Syarifuddin I, 1997: 71-72): 

Selengkapnya ihwal Ibadah Ghairu Mahdhah

Sumber http://irwansahaja.blogspot.co.id