Lewat Sk Ini, Tenaga Dokter, Dokter Gigi Dan Bidan Dapat Segera Jadi Cpns
Kabar baik untuk tenaga kesehatan di Sulawesi Selatan, khususnya yang tercatat sebagai pegawai PTT lingkup kesehatan baik Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota, dan Pemerintah Kabupaten untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
Surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI bernomor : 446/10772/SJ ihwal Pengangkatan Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan Menjadi CPNS di lingkungan Pemerintah Daerah pun dibenarkan oleh Pj Sekda Sulsel Ashari Rajamilo.
"Kita sudah terima suratnya," kata Ashari, yang juga Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel ini, Kamis (6/12/2018).
Surat Keputusan SK yang diteken eksklusif Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tjahjo Kumolo itu dikelauarkan kantor Kementerian per tanggal 4 Desember 2018.
Dalam surat itu, mempersembahkan keterangan bahwa dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Presiden RI nomor 25 tahun 2018, ihwal jabatan dokter, dokter gigi, dan bidan sebagai jabatan tertentu, dengan batas usia pelamar paling tinggi usia pelamar 40 tahun, dan keputusan bersama Menteri Kesehatan RI, Kementerian PAN RB, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor HK.01.07.08./Menkes/271/2018 nomor 19 tahun 2018.
Dari keterangan tertsebut, disimpulkan empat poin;
1. Gubernur, Bupati, Walikota untuk menindaklanjuti Keputusan Presiden.
2. PTT yang dimaksud tercatat dalam data base di sistem warta kepegawaian, dan aktif bertugas 1 Desember 2015.
3. Pengangkatan CPNS pegawai PTT oleh Dokter, Dokter Gigi, dan Bidan oleh kepala daerah, ditindaklanjuti dengan nota kesepahaman dengan Kementerian Kesehatan RI.
4. Agar proses manajemen lancar, pemerintah kabupaten dan kota berkoordinasi dengan Gubernur sebagai wakil pemerintah sentra di daerah.
Terkait dengan hal ini, Ashari F Radjamilo mengaku sudah menindaklanjuti SK tersebut. Upaya yang ia lakukan ketika ini ialah mengadakan koordinasi ke BKD kabupaten dan kota di tempat untuk mencocokan database, sebelum dilakukan pelaksanaan Nota Kesepahaman Bersama.
"Kalau sudah ada datanya, kita akan fasilitasi Pemerintah Daerah untuk lakukan Nota Kesepahaman dengan Kementerian Kesehatan. Ya jikalau sudah ada datanya pekan ini pekan ini juga kita gelar nota kesepahaman," katanya.
Sementara itu, Plt Kadis Kesehatan Sulsel Dr Bachtiar Baso menyampaikan hal yang sama. Pihaknya mulai melaksanakan pendataan di Dinas Kesehatan yang ada di daerah.
"Ini sementara kita lakukan pendataan. Kalau sudah ada data filed kita ekspose," kata Bahtiar.
Sumber : http://makassar.tribunnews.com