Terbitnya Pp Nomor 49 Tahun 2018 Wacana Administrasi Pppk Buka Peluang Profesional Menjadi Asn
Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 wacana Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membuka peluang kalangan profesional untuk menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Profesional sanggup mengisi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tertentu.
Untuk itu, PP ini juga mewajibkan biar setiap istansi pemerintah menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK menurut analisis jabatan dan analisis beban kerja, untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun menurut prioritas kebutuhan.
Sementara pengadaan PPPK untuk mengisi JPT utama dan JPT madya tertentu yang lowong dilakukan sesuai dengan ketentuan terkena tata cara pengisian JPT dalam peraturan perundang-undangan, dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sedangkan pengadaan PPPK untuk mengisi JF sanggup dilakukan secara nasional atau tingkat instansi. Pelaksanaannya sanggup dilakukan oleh panitia seleksi dengan melibatkan unsur dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Untuk menjadi PPPK, PP 49/2018 ini memutuskan batas pelamar PPPK terendah yakni 20 tahun dan tertinggi satu tahun sebelum batas usia jabatan tertentu. Misalnya, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, berarti sanggup dilamar oleh masyarakat negara Indonesia yang berusia 59 tahun. Demikian juga untuk jabatan lain.
Sesuai amanat Undang-Undang No. 5/2014 wacana Aparatur Sipil Negara (ASN), rekrutmen PPPK juga melalui seleksi. Ada dua tahapan seleksi, yakni seleksi manajemen dan seleksi kompetensi. Pelamar yang sudah ditetapkan lulus seleksi pengadaan PPPK, wajib mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai materi penetapan hasil seleksi.
Untuk pelamar JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang sudah lulus seleksi pengadaan PPPK, selain mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas, juga mempertimbangkan masukan masyarakat sebagai materi penetapan hasil seleksi.
Setiap ASN yang berstatus PPPK menerima hak dan akomodasi yang setara dengan PNS. PPPK mempunyai kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang berstatus PNS. Kecuali jaminan pensiun, PPPK juga menerima dukungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta menolongan hukum. (menpan.go.id)