Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Begini Prosedur Perekrutan Pegawai Pemerintahan Non Pns


Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan mengatakan, perekrutan pekerja pemerintah non-pegawai negeri sipil (PNS) akan tetap sama ibarat proses perekrutan calon PNS.

Mekanismenya sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 wacana Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Ridwan menerangkan, pekerja pemerintah dengan perjanjian kerja itu atau PPPK diperuntukan bagi tenaga kerja dengan kemampuan tinggi atau high skill. Karena itu baik honorer atau pelamar biasa, harus melalui berbagai proses tes, sehingga tidak akan serta merta diterima.

"Nanti akan ada tes pasti, dihentikan langsung-langsung masuk, itu enggak ada," kata Ridwan 

Adapun kebutuhan jabatannya, lanjut dia, nantinya juga akan diperhitungkan sebagaimana perhitungan kebutuhan PNS di instansi-instansi terkait. Di mana, instansi itu nantinya harus melaksanakan analisis kebutuhan jabatan yang kemudian dilaporkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta BKN.

"Ini akan sama perekrutannya. jadi instansi akan kami minta membuat analisis jabatan dan kebutuhan untuk P3K, setelah itu didiberikan ke Pak MenPAN RB dan Kepala BKN untuk kami analisis," ungkapnya memaparkan.

"Dari situ formasinya gres kelihatan untuk setiap tempat berapa jatahnya, kan harus mengukur kemampuan pembiayaan negara juga. Kalau APBD nya sudah lebih 50 persen penghasilannya untuk mengpenghasilan PNS yang sudah ada, jikalau ditambah P3K jadi berapa persen lagi yang tersisa dari pembangunan.
Sumber : https://www.viva.co.id