Makalah Perpajakan: Imbas Pajak Terhadap Kesatabilan Harga Pasar (Barang Dan Jasa) Dalam Perekonomian Indonesia
Pengaruh Pajak Terhadap Kesatabilan Harga Pasar (Barang dan Jasa) dalam Perekonomian Indonesia
Oleh:
Irwan Kurniawan
Nim. F01107090
BKK Koperasi Program Pendidikan Ekonomi Jurusan Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Tanjungpura Pontianak 2010
Kata Pengantar
Salam Mahasiswa Indonesia, di ucapkan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa lantaran sudah mempersembahkan peluang untuk menuntaskan makalah Perpajakan ini dengan judul “ Pengaruh Pajak Terhadap Kestabilan Harga Pasar (Barang dan Jasa) Dalam Perekonomian Indonesia”. Mengetahui wacana pajak ialah hal yang sangat penting dalam kehidupan, lantaran kita ialah potongan dari sistem ekonomi dan ialah potongan dari Negara yang sangat besar ini.
Makalah ini ialah kiprah dari mata kuliah Perpajakkan dengan Dosen Pengampu berjulukan Drs. Parijo M.Si. yang sudah memdiberi semangat serta sudah meransang pikiran penulis untuk bisa berkompetensi dalam persaingan yang sedang menanti. Oleh alasannya itu penulis merasa sangat perlu untuk mempersembahkan penghargaan yang dikala ini spesialuntuk bisa mempersembahkan penghargaan berupa ucapan “terima kasih”. Harapan ke depan yakni biar perpajakan di Indonesia benar-benar sesuai impian dan bukan spesialuntuk sekedar ucapan atau teori belaka. Untuk makalah ini harapannya biar bisa dipergunakan sebaik-baiknya walaupun masih banyak terdapat belum sempurnanya di dalamnya. Dan wajib bagi pembaca untuk berusaha memperbaiki dan memdiberi masukan biar kedepannya menjadi lebih baik dan lebih baik lagi. Sekian dari penulis, wassalam.
Pontianak, 22 November 2010
Irwan Kuniawan
Mahasiswa FKIP Untan 2007
BAB I
Penlampauan
A. Latar Belakang
Pajak berdasarkan Pasal 1 UU No.28 Tahun 2007 wacana Ketentuan umum dan tata cara perpajakan yakni "kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau tubuh yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak menerima timbal balik secara eksklusif dan dipakai untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dari pengertian atau fakta diatas mengungkapkan bahwa tujuan pajak yakni untuk memakmurkan rakyat atau membuat rakyat menjadi sejahtera. Ideal pemerintah wacana pajak sebagai perjuangan untuk mencapai kemakmuran belum berjalan dengan baik lantaran didalam pelaksanaannya masih banyak terdapat ketimpangan-ketimpangan yang menghambat proses tersebut. Menjadi suatu problem yang besar ketika Negara kehilangan kepercayaan dari rakyatnya lantaran pajak tidak sanggup mencapai tujuannya. Hal itu diakibatkan pengelolaan dan pelaksana pengelolaan yang tidak transparaan serta adanya penyelewengan atau pelanggaran ditubuh instansi yang mengurus pajak.
Jika Pajak didilihat dari perspektif ekonomi dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari sektor privat kepada sektor publik. Pemahaman ini mempersembahkan citra bahwa adanya pajak mengakibatkan dua situasi menjadi berubah. Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa. Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang ialah kebutuhan masyarakat. Ini juga berarti pemerintah mempunyai kuasa monopoli di dalam perekonomian yang tercermin dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 2. Yang mana sumber ekonomi yang menguasai hajat hidup orang banyak, dikuasai dan dikelola oleh Negara. Pajak mempunyai fungsi Fungsi anggaran (budgetair) ialah sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan. Pajak juga berfungsi sebagai pengatur pertumbuhan ekonomi dan menjaga stabilitas perekonomian dalam hal yang bekerjasama dengan stabilitas harga sehingga inflasi sanggup dikendalikan. Pajak mempunyai andil dalam pembentukkan harga pasar. misal dari fungsi pajak yaitu berkaitan dengan harga minyak tanah yang di kendalikan mealalui pajak dan subsidi biar menjadi stabil.
Keadaan perpajakkan di Indonesia tidak begitu baik lantaran terdapat problem dalam pengelolaan dan pelaksana acara pajak itu sendiri. Di tubuh instansi pajak terdapat kepincangan berupa penyalahgunaan surat pajak atau NPWP dan surat denda keterlambatan membayar pajak yang ditiruankan untuk kepentingan pribadi oknum pajak. misal masalah Gayus Tambunan yang sedang hangat di media masa dikala ini yang dikenal dengan bandit pajak yang melaksanakan penipuan terhadap surat-surat berkenaan pembayaran pajak oleh pemilik NPWP.
B. Rumusan Masalah
Permasalahan yang diangkat dalam hal ini yakni bagaimanakah pajak bisa mengatasi harga pasar yang tidak stabil ?.
C. Tujuan
Makalah ini bertujuan menganalisa kiprah pajak dalam menjaga stabilitas perekonomian. Bab II Kerangka teori
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan lantaran pajak ialah sumber pendapatan negara untuk membiayai tiruana pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini sanggup diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak dipakai untuk pembiayaan rutin ibarat belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diperlukan dari sektor pajak.
Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. melaluiataubersamaini fungsi mengatur, pajak bisa dipakai sebagai alat untuk mencapai tujuan. contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, didiberikan banyak sekali macam kemudahan keentengan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
Fungsi stabilitas
melaluiataubersamaini adanya pajak, pemerintah mempunyai dana untuk menjalankan kebijakan yang bekerjasama dengan stabilitas harga sehingga inflasi sanggup dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penerapan pajak yang efektif dan efisien.
Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan dipakai untuk membiayai tiruana kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga sanggup membuka peluang kerja, yang pada hasilnya akan sanggup meningkatkan pendapatan masyarakat. [ Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas].
Indonesia, dari ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana terakhir sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, khususnya yang mengatur terkena subjek pajak dan objek pajak, sanggup disimpulkan bahwa Indonesia menganut asas domisili dan asas sumber sekaligus dalam sistem perpajakannya. Indonesia juga menganut asas kewargguagaraan yang parsial, yaitu khusus dalam ketentuan yang mengatur terkena pengecualian subjek pajak untuk orang pribadi.
BAB III
Pembahasan (Analisa)
Pajak bekerjasama dengan system ekonomi Negara yang ialah campur tangan pemerintah dalam perekonomian. System ekonomi yang di anut Indonesia yakni system ekonomi adonan yang dinamakan Sistem Ekonomi Demokrasi Pancasila. System ekonomi adonan yakni system ekonomi yang berada diantara sistem ekonomi (Pihak swasta mempunyai menentukan usaha) liberal dan sistem komando (pemerintah sebagai pengatur perekonomian mutlak). Sistem ekonomi demokrasi pancasila yakni sistem ekonomi yang berpedoman pada sila-sila pancasila atas dasar demokrasi. Pemerintah mengatur perekonomian Negara dengan pajak dan subsidi yang didapat dari pajak. Subsidi yakni menolongan dari pemerintah untuk menekan harga. Subsidi juga bisa diartikan pengurangan persenan pajak dalam suatu produk atau barang. Hal diatas bisa dilihat melalui sketsa circular flow diagram dibawah ini:

Pajak didalam sketsa itu bertindak sebagai alat/ salah satu cara Negara/ pemerintah sebagai pelaku ekonomi untuk mengatur perekenomian yang melingkupi tiruana aspek perekonomian
Pajak berfungsi sebagai Pengatur pertumbuhan ekonomi sebagai referensi dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, didiberikan banyak sekali macam kemudahan keentengan pajak dan dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri. Pajak menjadikan harga barang dan jasa bervariasi tergantung besar pajak yang dibebankan. Barang luar negeri bisanya lebih mahal dari barang produksi lokal dengan jenis barang dan kualias yang sama pula, lantaran barang luar negeri menanggung beban pajak yang tinggi dibandingkan barang lokal. Masuknya barang luar negeri ke dalam perekonomian menjadi pembanding dalam menentukan harga standar yang di lakukan melalui kebijakkan pajak sehingga barang local terlindungi atau sanggup bersaing dengan barang impor. melaluiataubersamaini pajak tidak terjadi perang harga produk yang sanggup memicu inflasi dan monopoli oleh pihak swasta. contohnya ditariknya atau dikuranginya subsidi pada minyak tanah atau BBM menjadikan harga minyak tanah/ BBM naik yang berdampak naiknya ongkos produksi dan ongkos distribusi sehingga haraga barang lain ikut naik. Dilain pihak pemerintah mempersembahkan subsidi pada harga barang lain dan mempersembahkan menolongan kepada masyarakat biar perekonomian tetap stabil.
Didalam ilmu ekonomi harga yakni factor utama yang menghipnotis permintaan dan penawaran suatu barang yang akan membentuk pola acara perekonomian sedangkan factor lain yakni cateris paribus (Konstan). Sehingga harga pasar yakni hal utama yang perlu dijaga kestabilannya di dalam perekonomian. Hal ini bekerjasama dengan fungsi pajak sebagai penjaga kestabilan perekonomian. melaluiataubersamaini adanya pajak, pemerintah mempunyai dana untuk menjalankan kebijakan yang bekerjasama dengan stabilitas harga sehingga inflasi sanggup dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak untuk dana subsidi dan pembangunan, penerapan pajak yang efektif dan efisien.
Harga yang tidak stabil sanggup diatasi dengan kebijakkan pajak dengan menaikkan persentase pajak dan menurunkan persentase pajak pada bidang-bidang yang berkaitan dengan harga pasar dalam perekonomian. Dana Subsidi diperoleh melalui pajak yang ialah pendapatan Negara yang dipakai untuk pembangunan di segala sector biar tujuan sanggup tercapai. Pendapatan Negara hasil pajak sanggup mempunyai kegunaan untuk pembangunan sumber daya insan biar kemampuan terutama dalam perekonomian sanggup meningkat dalam perjuangan mencapai kesejahraan masyarakat. Pembangunan fisik ibarat jalur transportasi sanggup terbangun kerena adanya pendapatan pemerintah yang sebagia besar melalui pajak. melaluiataubersamaini lancarnya transportasi sanggup mengurangi ongkos produksi dalam hal pendistribusian factor produksi dan hasil produksi sehingga harga barang dan jasa sanggup stabil dan mengurangi problem perekonomian.
Dari pembahasan sanggup disimpulkan beberapa hal dan sanggup juga disimpulkan kiprah pajak khususnya dalam kestabilan harga pasar dan umumnya kestabilan pasar yakni sebagai diberikut:
a. Pajak ialah campur tangan pemerintah dalam perekonomian
b. Pemerintah mengatur perekonomian Negara dengan pajak dan subsidi yang didapat dari pajak
c. Pajak berfungsi sebagai Pengatur pertumbuhan ekonomi
d. Didalam ilmu ekonomi harga yakni factor utama yang menghipnotis permintaan dan penawaran suatu barang yang akan membentuk pola acara perekonomian
e. melaluiataubersamaini adanya pajak, pemerintah mempunyai dana untuk menjalankan kebijakan yang bekerjasama dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan
f. Kestabilan harga sanggup diajaga dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat dengan pajak, pemungutan pajak untuk dana subsidi dan pembangunan, penerapan pajak yang efektif dan efisien.
g. Subsidi yakni menolongan dari pemerintah untuk menekan harga. Subsidi juga bisa diartikan pengurangan persenan pajak dalam suatu produk atau barang.
h. Harga yang tidak stabil sanggup diatasi dengan kebijakkan pajak dengan menaikkan persentase pajak dan menurunkan persentase pajak pada bidang-bidang yang berkaitan dengan harga pasar dalam perekonomian
melaluiataubersamaini referensi yang ada, waktu dan semangat yang masih tersisa di raga dan di pikiran makalah ini bisa terselesaikan. Karena dengan modal ibarat itu, makalah ini masih banyak belum sempurnanya dan diperlukan sanggup diperbaiki kedepannya. Diharapkan makalah ini juga sanggup memmenolong pembaca baik dari inspirasi, maupun sebagai materi kajian atau pembelajaran. Makalah ini yakni bukti dari kemampuan penulis yang masih banyak perlu belajar. Bagi pembaca di ucapakan terimakasih. Tetap semangat jalani hari-hari dan hadapilah dengan senyuman dan berpikir nyata di setiap inchi masalah. Salam Mahasiwa Indonesia.
Referensi:
http://id.wikipedia.org/wiki/pajak
WWW.ginandjar.com.
UU LN NO. 1997/43; TLN NO. 3687
Sri, Heru Setyabudi, Eny Istriyanti. 2006. Ekonomi 1 Untuk SMA/ Ma Kelas X. Jakarta: PT Galaxy Puspa Mega
Sri, Heru Setyabudi, Eny Istriyanti. 2006. Ekonomi 2 Untuk SMA/ Ma Kelas X. Jakarta: PT Galaxy Puspa Mega
Harman, Eeng. 2007. Membina Kompetensi Ekonomi Untuk Kelas X SMA/MA. Bandung: Grafindo Media Pratama.
Sumber http://irwansahaja.blogspot.co.id