Akun-Akun Dalam Koperasi
Untuk mencatat transaksi yang dilakukan suatu koperasi ke dalam akun, perlu dikenal dan dipakai beberapa istilah serta akun yang biasa dan sering dipakai dalam ilmu akuntansi. Beberapa akun yang biasa dipakai dalam akuntansi koperasi adalah:
· Kas yaitu alat pembayaran yang dimiliki koperasi dan siap digunakan, menyerupai cek kontan serta uang tunai (uang kertas dan uang logam).
· Piutang Anggota yaitu hak (tagihan) koperasi kepada anggota koperasi. Tagihan tersebut timbul sebab koperasi meminjamkan uang kepada anggotanya atau sebab koperasi menjual barang kepada anggotanya secara kredit.
· Perlengkapan Kantor yaitu alat-alat yang dimiliki koperasi dan dipakai dalam operasi jangka panjang, seperti: meja, kursi, komputer, dan sebagainya.
· Utang Usaha yaitu pertolongan (kewajiban) yang dimiliki koperasi kepada pihak lain yang timbul akhir transaksi pembelian kredit yang dilakukan koperasi.
· Utang Bank yaitu kewajiban yang dimiliki koperasi kepada pihak bank sebab sudah meminjam uang kepada bank.
· Simpanan Sukarela yaitu kewajiban (utang) yang dimiliki koperasi kepada anggotanya sebab anggota sudah menyimpan (menabung) uangnya di koperasi.
· Dana-dana yaitu penggalan dari sisa hasil perjuangan (SHU) yang disisihkan dan dialokasikan oleh koperasi untuk tujuan tertentu, sesuai dengan ketentuan anggaran dasar atau ketetapan rapat anggota. Dana-dana sanggup berupa: dana sosial, dana anggota, dana pengurus, dan sebagainya.
# Dana Anggota adalah penggalan dari SHU yang dikembalikan kepada anggota atas jasa-jasa yang sudah didiberikannya kepada koperasi.
# Dana Pengurus adalah bonus yang didiberikan koperasi kepada pengurus koperasi sebab sudah mencurahkan waktu, tenaga, dan pikirannya untuk mengelola koperasi.
# Dana Pegawai adalah bonus yang didiberikan koperasi kepada pegawai sebab sudah mencurahkan waktu, tenaga, dan pikirannya untuk mengoperasikan koperasi sehari-hari.
# Dana Pendidikan adalah penggalan dari SHU yang dialokasikan koperasi untuk meningkatkan pendidikan anggota koperasi, pengurus koperasi, pegawai koperasi, atau pihak-pihak lain yang dipandang layak mendapatkan menolongan dana pendidikan.
# Dana Pembangunan Daerah Kerja adalah penggalan dari SHU yang dialokasikan untuk didiberikan sebagai sumbangan pembangunan pada wilayah di mana koperasi beroperasi.
# Dana Sosial adalah penggalan dari SHU yang dialokasikan untuk aneka macam acara sosial di wilayah di mana koperasi tersebut beropersi.
Karena dana-dana ini sudah dialokasikan dari SHU untuk tujuan tertentu, maka dana-dana tersebut ialah penggalan dari kewajiban (utang) koperasi yang harus direalisasikan dalam jangka pendek. (Hal-hal yang berkaitan dengan ekuitas, SHU, dan dana-dana akan dibahas secara lebih terinci pada penggalan terakhir buku ini).
· Simpanan Pokok adalah jumlah nilai uang tertentu yang sama banyaknya yang harus disetorkan setiap anggota pada waktu masuk menjadi anggota. Jenis simpanan pokok ini tidak sanggup diambil kembali selama orang tersebut masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok ini ialah penggalan dari ekuitas (modal) koperasi.
· Simpanan Wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota koperasi pada waktu dan peluang tertentu, contohnya sebulan sekali. Jenis simpanan wajib ini sanggup diambil kembali dengan cara-cara yang diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) serta keputusan rapat anggota koperasi. Simpanan pokok ini ialah penggalan dari ekuitas (modal) koperasi.
· Modal Sumbangan adalah sejumlah uang atau barang modal yang sanggup dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah dan tidak mengikat. Modal sumbangan tidak sanggup dibagikan kepada koperasi selama koperasi belum dibubarkan.
· Modal Penyertaan adalah sejumlah uang atau barang modal yang sanggup dinilai dengan uang yang ditanamkan oleh pemodal untuk menambah dan memperkuat struktur permodalan dalam meningkatkan perjuangan koperasi.
· Cadangan adalah penggalan dari sisa hasil perjuangan (SHU) yang disisihkan dan dialokasikan oleh koperasi untuk tujuan tertentu, sesuai dengan ketentuan anggaran dasar atau ketetapan rapat anggota. Biasanya cadangan dibentuk untuk persiapan melaksanakan pengembangan usaha, investasi baru, atau antisipasi terhadap kerugian perjuangan yang dialami koperasi.
· Partisipasi Bruto adalah donasi anggota kepada koperasi sebagai imbalan atas penyerahan barang dan jasa kepada anggota, yang mencakup beberapa aspek harga pokok dan partisipasi neto. melaluiataubersamaini kata lain, partisipasi bruto ialah nilai total penjualan produk koperasi, baik berupa barang maupun jasa, kepada anggota koperasi.
· Partisipasi Neto adalah donasi anggota terhadap hasil perjuangan koperasi yang ialah selisih antara partisipasi bruto dengan beban pokok. Jadi, partisipasi neto ialah sisa hasil perjuangan (SHU) yang timbul akhir penjualan produk koperasi, baik berupa barang maupun jasa, kepada anggota koperasi.
· Pendapatan dari non-anggota adalah penjualan barang dan jasa kepada pihak selain anggota koperasi.
· Beban Operasional adalah pengorbanan hemat yang dilakukan koperasi untuk memperoleh barang dan jasa dalam rangka menjalankan acara utama koperasi. Beban operasional terdiri dari aneka macam beban, menyerupai beban listrik, beban telepon, penghasilan pegawai, beban transportasi, dan sebagainya.
· Beban Pokok adalah pengorbanguakonomis yang dilakukan koperasi dalam rangka memperoleh partisipasi meto dari anggota. melaluiataubersamaini kata lain, beban pokok ialah pengorbanan hemat yang terkait secara eksklusif dalam rangka menjual produk koperasi kepada anggota.
· Beban Perkoperasian adalah beban sehubungan dengan gerakan perkoperasian dan tidak bekerjasama dengan acara usaha.
· Sisa Hasil Usaha (SHU) menunjukkan selisih antara penghasilan yang diterima selama periode tertentu dengan pengorbanan hemat yang dikeluarkan untuk memperoleh penghasilan itu. SHU ini setelah dikurangi dengan beban-beban tertentu akan dibagikan kepada para anggota sesuai dengan pertimbangan jasanya masing-masing. Jasa anggota diukur menurut jumlah donasi masing-masing terhadap pembentukan SHU ini. Ukuran donasi yang dipakai ialah jumlah transaksi yang dilakukan anggota dengan koperasi selama periode tertentu.
Sumber http://irwansahaja.blogspot.co.id

