Tujuan Dan Karakteristik Kurikulum 2013
A. TUJUAN KURIKULUM 2013
Tujuan Pendidikan Nasional sebagaimana sudah dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ialah untuk berkembangnya potensi akseptor didik biar menjadi insan yang diberiman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, diberilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi masyarakat negara yang demokratis serta bertanggung jawaban. Secara singkatnya, undang-undang tersebut berharap pendidikan sanggup membuat akseptor didik menjadi kompeten dalam bidangnya.Di mana kompeten tersebut, sejalan dengan tujuan pendidikan nasional yang sudah disampaikan di atas, harus mencakup beberapa aspek kompetensi dalam ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagaimana dijelaskan dalam klarifikasi pasal 35 undang-undang tersebut.
Sejalan dengan kode undang-undang tersebut, sudah pula diputuskan visi pendidikan tahun 2025 yaitu membuat insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif.Cerdas yang dimaksud di sini ialah cerdas komprehensif, yaitu cerdas spiritual dan cerdas sosial/emosional dalam ranah sikap, cerdas intelektual dalam ranah pengetahuan, serta cerdas kinestetis dalam ranah keterampilan.
melaluiataubersamaini demikian, Kurikulum 2013 dirancang dengan tujuan untuk mempersiapkan insan Indonesia supaya mempunyai kemampuan hidup sebagai eksklusif dan wargguagara yang diberiman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta bisa berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara dan peradaban dunia. Kurikulum ialah instrumen pendidikan untuk sanggup membawa insan Indonesia mempunyai kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan sehingga sanggup menjadi eksklusif dan masyarakat negara yang produktif, kreatif, inovatif, dan afektif.
B. KARAKTERISTIK KURIKULUM 2013
Kompetensi pada Kurikulum 2013 dirancang diberikut ini.
Sumber http://irwansahaja.blogspot.co.id
Tujuan Pendidikan Nasional sebagaimana sudah dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ialah untuk berkembangnya potensi akseptor didik biar menjadi insan yang diberiman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, diberilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi masyarakat negara yang demokratis serta bertanggung jawaban. Secara singkatnya, undang-undang tersebut berharap pendidikan sanggup membuat akseptor didik menjadi kompeten dalam bidangnya.Di mana kompeten tersebut, sejalan dengan tujuan pendidikan nasional yang sudah disampaikan di atas, harus mencakup beberapa aspek kompetensi dalam ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagaimana dijelaskan dalam klarifikasi pasal 35 undang-undang tersebut.
Sejalan dengan kode undang-undang tersebut, sudah pula diputuskan visi pendidikan tahun 2025 yaitu membuat insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif.Cerdas yang dimaksud di sini ialah cerdas komprehensif, yaitu cerdas spiritual dan cerdas sosial/emosional dalam ranah sikap, cerdas intelektual dalam ranah pengetahuan, serta cerdas kinestetis dalam ranah keterampilan.
melaluiataubersamaini demikian, Kurikulum 2013 dirancang dengan tujuan untuk mempersiapkan insan Indonesia supaya mempunyai kemampuan hidup sebagai eksklusif dan wargguagara yang diberiman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta bisa berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara dan peradaban dunia. Kurikulum ialah instrumen pendidikan untuk sanggup membawa insan Indonesia mempunyai kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan sehingga sanggup menjadi eksklusif dan masyarakat negara yang produktif, kreatif, inovatif, dan afektif.
B. KARAKTERISTIK KURIKULUM 2013
Kompetensi pada Kurikulum 2013 dirancang diberikut ini.
- Isi atau konten kurikulum yaitu kompetensi ditetapkan dalam bentuk Kompetensi Inti (KI) kelas dan dirinci lebih lanjut dalam Kompetensi Dasar (KD) mata pelajaran.
- Kompetensi Inti (KI) ialah citra secara kategorial terkena kompetensi dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan (kognitif dan psikomotor) yang harus dipelajari akseptor didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran. Kompetensi Inti ialah kualitas yang harus dimiliki seorang akseptor didik untuk setiap kelas melalui pembelajaran KD yang diorganisasikan dalam proses pembelajaran siswa aktif.
- Kompetensi Dasar (KD) ialah kompetensi yang dipelajari akseptor didik untuk suatu tema untuk SD/MI, dan untuk mata pelajaran di kelas tertentu untuk SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK.
- Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar di jenjang pendidikan menengah diutamakan pada ranah perilaku sedangkan pada jenjang pendidikan menengah pada kemampuan intelektual (kemampuan kognitif tinggi).
- Kompetensi Inti menjadi unsur organisatoris (organizing elements) Kompetensi Dasar yaitu tiruana KD dan proses pembelajaran dikembangkan untuk mencapai kompetensi dalam Kompetensi Inti.
- Kompetensi Dasar yang dikembangkan didasarkan pada prinsip akumulatif, saling memperkuat (reinforced) dan memperkaya (enriched) antarmata pelajaran dan jenjang pendidikan (organisasi horizontal dan vertikal).
- Silabus dikembangkan sebagai rancangan berguru untuk satu tema (SD/MI) atau satu kelas dan satu mata pelajaran (SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK). Dalam silabus tercantum seluruh KD untuk tema atau mata pelajaran di kelas tersebut.
- Rencana Pelaksanaan Pembelajaran dikembangkan dari setiap KD yang untuk mata pelajaran dan kelas tersebut.
Sumber:
TIM. 2014. Materi Petes Implementasi Kurikulum 2013 Tahun 2014 Mata Pelajaran Matematika SMP/MTs : Jakarta: Pusat Pengembangan Profesi Pendidik Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan Dan Kebudayaandan Penjaminan Mutu Pendidikan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan.
Sumber http://irwansahaja.blogspot.co.id