Terbitnya Pp Nomor 49 Tahun 2018, Tidak Ada Lagi Rekrutmen Tenaga Honorer
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 wacana Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi dirilis.
PP Nomor 49 Tahun 2018 ini diperlukan supaya tidak ada lagi proses rekrutmen tenaga honorer dalam bentuk apapun.
Dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tersebut, Presiden Joko Widodo (jokowi) meminta supaya instansi terkait memastikan denah kebijakan PPPK sanggup diterima tiruana kalangan.
Dilansir Tribunnews.com dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Presiden Jokowi berharap PP Nomor 49 Tahun 2018 sanggup menuntaskan persoalan tenaga honorer di Indonesia.
"melaluiataubersamaini denah PPPK, saya tegaskan kepada seluruh instansi sentra dan kawasan bahwa rekrutmen tenaga honorer dihentikan lagi dilakukan dalam bentuk apapun," ujar Jokowi.
Presiden menuturkan bahwa hukum ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi banyak sekali kalangan profesional, termasuk tenaga honorer yang sudah melampaui batas usia pelamar PNS, untuk menjadi ASN dengan status PPPK.
Presiden Jokowi juga berpesan bahwa PPPK secara prinsip rekrutmennya, harus berjalan bagus, profesional, dan mempunyai kualitas yang baik.
Seperti dilansir dari laman Setkab.go.id, Deputi II Kepala Staf Kepresidenan, Yanuar Nugroho, memberikan bahwa regulasi PPPK yaitu salah satu hukum teknis dari turunan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 wacana ASN.
Regulasi tersebut harus segera diterbitkan sebab selain menyangkut penyelesaian tenaga honorer, juga mengakomodir hukum bagi prosedur berbasis merit untuk merekrut para profesional masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang lebih fleksibel dibanding CPNS.
Menurut Yanuar, fleksibilitas batas usia pelamar dan kesetaraan atas kewajiban dan hak ini, dirancang untuk megampangkan para bakat terbaik bangsa yang ingin berkontribusi dalam birokrasi tanpa terkendala batasan usia.
Sebagai informasi, kebijakan PPPK diarahkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional tertentu dengan batas usia pelamar paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut.
Selain itu, PPPK juga akan mempunyai kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara.
Sumber : http://m.tribunnews.com