Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Sistem Pendaftaran, Seleksi Dan Nomor Induk Pppk


Kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sudah dirampungkan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 wacana Manajemen P3K. Secara teknis, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana memberikan bahwa untuk pengadaan P3K tahap I tahun 2019, Pemerintah prioritaskan rekrutmen pada tiga bidang yaitu Tenaga Pendidikan, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian, khusus bagi eks THK2.

Untuk prosedur seleksinya, Kepala BKN menyatakan metode rekrutmen P3K tidak akan jauh tidak sama dengan CPNS. ” Instrumen seleksinya masih sama dengan memakai sistem  (CAT) dan portal registrasi dilakukan terintegrasi dengan portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN),” imbuhnya ketika memaparkan wacana kebijakan teknis pengadaan P3K dalam acara sosialisasi yang digelar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada Rabu, (23/01/2019) di Batam.

Kepala BKN juga menuturkan tanda identitas P3K akan disamakan dengan PNS lewat penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP). Selanjutnya wacana syarat batas usia pelamar tidak terpaku pada hukum terbaik 35 tahun ibarat CPNS. Sebaliknya, terbaik usia pelamar P3K paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar, dan untuk perjanjian kerja, PP 49/2018 mengakomodasi masa korelasi kerja paling singkat 1 tahun dan perpantidakboleh didasarkan pada pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi.

Sebagai informasi, hukum teknis dari PP 49/2018 yang akan diteruskan melalui Peraturan MenPANRB dan Peraturan BKN masih dalam proses penyelesaian. Untuk pelaksanaan P3K tahap I Tahun 2019 dilakukan sehabis masing-masing instansi final lakukan perhitungan kebutuhan dan menyampaikannya kepada KemenPANRB dan BKN.
Filenya dapat download disini

Silahkan lihat Sistem Pendaftaran, Seleksi dan No Induk PPPK dibawah ini