Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018 Wacana Administrasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja ( Pppk)
Untuk mewujudkan tujuan nasional, diperlukan Pegawai ASN. Pegawai ASN diserahi kiprah untuk melaksanakan kiprah pelayanan publik, kiprah pemerintahan, dan kiprah pembangunan tertentu. Tugas pelayanan publik dilakukan dengan mempersembahkan pelayanan atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan Pegawai ASN.
Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. PPPK yaitu masyarakat negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat menurut perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan kiprah pemerintah.
Untuk sanggup menjalankan kiprah pelayanan publik, kiprah pemerintahan, dan kiprah pembangunan tertentu, PPPK harus mempunyai profesi dan Manajemen PPPK yang menurut pada Sistem Merit atau perbandingan antara kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang diperlukan oleh jabatan dengan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dimiliki oleh calon dalam rekrutmen, pengangkatan, dan penempatan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik.
Manajemen PPPK perlu diatur secara menyeluruh dengan menerapkan norrna, standar, prosedur, dan kriteria. Manajemen PPPK meliputi penetapan kebutuhan, pengadaan, evaluasi kinerja, hak dan kewajiban, penghasilan dan tuntidakboleh, pengembangan kompetensi, pemdiberian penghargaan, disiplin, pemutusan kekerabatan perjanjian kerja, dan perlindungan.
Baca juga : Terbitnya PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK Buka Peluang Pengangkatan Guru Honorer
Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah melaluiataubersamaini Perjanjian Kerja ( PPPK) pada
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yaitu pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, mempunyai nilai dasar, adab profesi, bebas dari intervensi politik, membersihkan dari praktek korupsi, kongkalikong dan nepotisme.
2. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN yaitu profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekeda pada instansi pemerintah.
3. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN yaitu Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian keda yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi kiprah dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi kiprah negara lainnya dan dipenghasilan menurut peraturan perundang-undangan.
4. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK yaitu masyarakat Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat menurut perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan kiprah pemerintahan.
5. Jabatan yaitu kedudukan yang mengatakan tugas, tanggungjawaban, wewenang, dan hak seseorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.
6. Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT yaitu sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
7. Pejabat Pimpinan Tinggi yaitu Pegawai ASN yang menduduki JPT.
8. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF yaitu sekelompok jabatan yang meliputi fungsi dan kiprah berkaitan dengan pelayanan fungsional yang menurut pada keahlian dan keterampilan tertentu.
9. Pejabat Fungsional yaitu Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.
10. Kompetensi Manajerial yaitu pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
11. Kompetensi Teknis yaitu pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat
diamati, diukur, dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
12. Kompetensi Sosial Kultural yaitu pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan terkait dengan pengalaman diberinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemeg€rng jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan.
13. Pejabat Yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB yaitu pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK yaitu pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan training manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
15. Instansi Pemerintah yaitu instansi sentra dan instansi daerah.
16. lnstansi Pusat yaitu kementerian, forum pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan forum nonstruktural.
17. Instansi Daerah yaitu perangkat kawasan provinsi dan perangkat kawasan kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan legislatif daerah, dinas daerah, dan forum teknis daerah.
18. Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja sebagai PPPK yaitu pemberhentian yang mengakibatkan seseorang kehilangan statusnya sebagai PPPK.
19. Cuti PPPK selanjutnya disebut dengan Cuti, yaitu keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
20. Sistem Informasi ASN yaitu rangkaian informasi dan data terkena pegawai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi.
21. Komisi ASN yang selanjutnya disingkat I(ASN yaitu forum nonstruktural yang sanggup berdiri diatas kaki sendiri dan bebas dari intervensi politik.
22. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN yaitu forum pemerintah nonkementerian yang didiberi kewenangan melaksanakan training dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam undangundang.
23. Menteri yaitu menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah melaluiataubersamaini Perjanjian Kerja ( PPPK) pada
Pasal 16
Dalam pasal tersebut, dijelaskan beberapa persyaratan untuk menjadi calon PPPK. Ada 8 persyaratan yang diputuskan.
1.Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara menurut putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan aturan tetap alasannya yaitu melaksanakan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
3.Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas ajakan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4.Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
5.Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
6.Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari forum profesi berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
7.Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
8.Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang diputuskan oleh PPK (pejabat pembina kepegawaian).
Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah melaluiataubersamaini Perjanjian Kerja ( PPPK) pada
Pasal 19
Seleksi pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) abjad d terdiri atas 2 (dua) tahap:
a. seleksi administrasi; dan
b. seleksi kompetensi.
Pasal 20
Seleksi manajemen sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 abjad a dilakukan untuk mencocokkan persyaratan manajemen dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran.
Pasal 21
Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 abjad b dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
Selengkapnya terkena Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah melaluiataubersamaini Perjanjian Kerja ( PPPK) download disini atau disini
*Daftar Nama-nama Guru*
Apakah benar ataupun hoax mohon ma'af tidakboleh salahkan kami, karena kami spesialuntuk menyebarkan dan file dengan REGION 1 ini kami dapatkan pada group WA mitra lainnya, yaitu katanya daftar nama-nama guru yang sudah mengajar yang sanggup mengikuti seleksi PPPK, nah dibawah ini sudah ada kejelasannya bahwa data beredar itu bukan data guru yang berafiliasi dengan PPPK