2019 Tahun Politik, Pns Harus Bisa Menjaga Netralitas Dengan Tidak Terlibat Dalam Acara Politik Praktis
[SIARAN PERS]
Nomor: 047/RILIS/BKN/I/2019
Sekretaris Utama (Sestama) BKN, Supranawa Yusuf menekankan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia, khususnya di lingkungan BKN, untuk menjaga netralitas dengan tidak terlibat dalam kegiatan politik mudah pada masa menjelang Pemilihan Presiden yang akan berlangsung April 2019. Hal tersebut perlu dilakukan demi menjaga keutuhan berbangsa dan bernegara.
Selain itu, ASN juga harus mengedepankan empat pilar bangsa, yaitu: Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika. Internalisasi empat pilar tersebut setidaknya sanggup diimplementasikan dalam empat hal yang meliputi:
-Tidak mengembangkan konten hoax bermuatan SARA;
-Tidak mengembangkan konten hoax bermuatan SARA;
-Menjalankan kegiatan sosial media sesuai dengan Pancasila;
-Menjadikan nilai-nilai empat pilar sebagai rujukan beraktivitas dalam dunia digital; dan
-Membangun image "ASN Baik" dengan menyebarluaskan konten-konten positif.
Pernyataan tersebut disampaikan Sestama BKN ketika memberikan amanat selaku Inspektur Upacara Bendera perdana pada tahun 2019 di lingkungan BKN, Kamis (17/1/2019).
Pada peluang itu, Sestama BKN juga memaparkan summary capaian kinerja BKN di tahun 2018. Berdasarkan data Aplikasi Sistem Monitoring Kinerja Terpadu (Smart) Kementerian Keuangan, pada tahun 2018 pencapaian realisasi anggaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) dari total pagu Rp1,073,369,802,000,00 dalam penghitungan hingga 17 Januari 2019, bisa menyerap hingga 91.04%. Sestama BKN juga memberikan bahwa menurut hasil penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) 2018, BKN masih mempunyai 8 tantangan kinerja RB yang harus direalisasikan. Kedelapan tantangan kinerja RB tersebut meliputi:
1. Pengintegrasian kinerja organisasi dengan jadwal RB;
2. Percepatan penerapan zona integritas atau wilayah bebas dari korupsi pada seluruh unit kerja;
3. Peningkatan share vision kepada seluruh elemen organisasi untuk mendukung percepatan pencapaian tujuan organisasi sekaligus tujuan RB;
4. Kepastian seluruh layanan terinternalisasi dengan peserta layanan;
5. Review/mengulas kembali definisi kinerja pada tingkat kelembagaan dan unit kerja di lingkungan BKN;
6. Masih perlu penetapan contoh penilaian kinerja individu SDM yang selaras terhadap kinerja organisasi;
7. Review/mengulas dan menyempurnakan roadmap RB yang terintegrasi dengan Rencana Strategis tahun 2020 hingga 2025; dan
8. Pengelola biro perubahan sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 17 tahun 2014 tentang Pedoman Agen Perubahan di Instansi Pemerintah.
Jakarta, 17 Januari 2019
Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN,
Ttd
Mohammad Ridwan
Mohammad Ridwan

