Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Pengertian Kelompok Kerja Guru (Kkg)


Trimo (2007: 12) Kelompok Kerja Guru yaitu suatu organisasi profesi guru yang bersifat struktural yang dibuat oleh guru-guru di suatu wilayah atau gugus sekolah sebagai wahana untuk saling bertukaran pengalaman guna meningkatkan kemampuan guru dan memperbaiki kualitas pembelajaran.
Menurut Buchari Zainun 1987 (dalam, Suryosubroto 2004: 1) ada lima faktor yang mendasari kegiatan insan dalam organisasi yaitu:
a.    Faktor spesialisasi dan derma kerja;
b.    Faktor koordinasi;
c.    Faktor tujuan;
d.   Faktor mekanisme kerja;
e.    Faktor dinamika lingkungan.

Sedangkan Sumadji (2013: 1) menyatakan, “Kelompok kerja guru ini yakni wadah atau daerah bagi guru untuk bermusyawarah ihwal hal-hal untuk peningkatan mutu dalam pembelajaran”.
Pedoman Pembinaan Gugus PAUD (2012: 3) menyatakan bahwa “Kelompok Kerja Guru (KKG) PAUD yakni kegiatan kerja gugus sebagai wahana bengkel kerja guru-guru anggota Gugus”.
Pendapat lain dikatakan oleh Uceh Nurabnu (2012: 24), Kelompok Kerja Guru (KKG) TK/PAUD ialah salah satu bab dari kegiatan kerja gugus sebagai wahana bengkel kerja guru-guru TK/PAUD selaku anggota gugus, dan yakni pintu masuk pertama yang paling strategis dalam kegiatan peningkatan kompetensi pendidik TK/PAUD.
Melalui KKG guru memiliki kesempatan dan berpotensi mendiskusikan penyelesaian permasalahan yang dihadapi di kelas. Trimo (2007: 12) menyatakan, “pembinaan melalui KKG memberikan kesempatan bagi guru yang lebih luas (dimungkinkan semua guru terlibat), dibanding bentuk pembinaan yang lain (harus menunggu kesempatan)”.
Uceh Nurabnu (2012: 24) Gugus Taman Kanak-kanak yakni wadah kegiatan Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Kelompok Kerja Kepala Taman Kanak-kanak (KKKTK) yang sudah diputuskan melalui Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 086/c/Kep/v/tanggal 8 Mei 1995.

Setandar pengembangan KKG/MGMP Derektorat Profesi Pendidik Direktorat Jendral Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia menyatakan bahwa KKG yakni wadah atau lembaga kegiatan profesional bagi para guru Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah  di tingkat gugus atau kecamatan yang terdiri dari beberapa guru dari aneka macam sekolah”.

Tujuan KKG

Sumber http://irwansahaja.blogspot.co.id