Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Organisasi Kelompok Kerja Guru (Kkg)


Terimo (2007: 21) menyatakan, “Organisasi adalah suatu unit sosial yang terdiri atas dua atau lebih manusia yang disusun dalam struktur tugas, berfungsi secara terus menerus untuk mencapai sasaran atau serangkaian sasaran bersama dengan diatur secara manajerial”.
Organisasi bersama dalam kelompok kerja di dunia pendidikan yaitu Kelompok Kerja Guru (KKG), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS), Forum Kelompok Kerja Guru (FKKG), Forum Kelompok Kerja Kepala Sekolah (FKKKS),  dan Forum Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (FKKPS).
Dalam Ngalim Purwanto (2008:17-18) organisasi yang baik mempunyai ciri-ciri atau sifat-sifat sebagai diberikut:
a.    Memiliki tujuan yang jelas;
b.    Tiap anggota sanggup memahami dan mendapatkan tujuan tersebut;
c.    Adanya kesatuan arah sehingga sanggup menyebabkan kesatuan tindakan dan kesatuan pikiran;
d.   Adanya kesatuan perintah (para bawahan spesialuntuk mempunyai seorang atasan langsung);
e.    Adanya keseimbangan antara wewenang dan tanggung balasan masing-masing anggota;
f.     Adanya sumbangan kiprah atau pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan, keahlian, dan talenta masing-masing, sehingga sanggup menyebabkan kerjasama yang serasi dan kooperatif;
g.    Pola organisasi hendaknya relatif permguan, dan struktur organisasi disusun sesederhana mungkin, sesuai dengan kebutuhan, koordinasi, pengawasan dan pegendalian;
h.    Adanya jaminan keamanan dalam bekerja;
i.      Adanya penghasilan atau insentif yang setimpal dengan jasa/pekerjaan sehingga sanggup menyebabkan gairah kerja;
j.      Garis-garis kekuasaan dan tanggug balasan serta hierarkhi tata kerjanya terang tergambar dalam struktur organisasi.

KKG Gugus (2010: 6) menyatakan, “organisasi KKG atau MGMP ialah pengaturan baku minimal wacana struktur kepengurusan, keanggotaan, dan legalitas manajemen KKG atau MGMP”.
Trimo (2007: 22) menyatakan, “organisasi dibentuk untuk mencapai sasaran, maka seseorang atau organisasi harus menentukan sasaran tersebut dan menentukan upaya untuk mencapai sasaran tersebut (strategi)”.
Seckler (dalam, Suryosubroto 2004: 9) menyampaikan langkah-langkah pokok organisasi dan manajemen sebagai diberikut:
a.    Proses merumuskan dan merumuskan kembali pokok kecerdikan umum;
b.    Proses pemdiberian, pertolongan, dan penerapan wewenang;
c.    Proses perencanaan;
d.   Proses pengorganisasian;
e.    Proses penganggaran;
f.     Proses kepegawaian;
g.    Proses pelaksanaan;
h.    Proses pelaporan;
i.      Proses pengerahan, pembimbingan, dan pengendalian.

Standar organisasi KKG/MGMP berdasarkan Standar Pengembangan KKG/MGMP melalui Derektorat Profesi Pendidik Direktorat Jendral Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, yaitu sebagai diberikut:
a.    Organisasi KKG dan MGMP terdiri dari: pengurus, anggota, SK legalisasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan mempunyai  AD/ART.
b.    Pengurus KKG dan MGMP terdiri dari: Ketua, Sekretaris, Bendahara,dan Bidang, yang dipilih oleh anggota berdasarkan AD/ART.
c.    Anggota KKG terdiri dari guru Taman Kanak-Kanak, yang anggotanya berasal dari 8–10 sekolah. Untuk kawasan terpencil anggotanya berasal dari 3–5 sekolah.
d.   Anggota MGMP terdiri dari guru mata pelajaran di SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, SLB/MALB. Yang anggotanya berasal dari 8–10 sekolah dan direkrut dengan mekanisme tertentu. Untuk kawasan terpencil anggotanya berasal dari 3–5 sekolah.

Menurut KKG Gugus (2010: 5) menyatakan bahwa, Prosedur pembentukan oreganisasi Kelompok Kerja Guru yaitu:
a.    Pembentukan Tim Pengembang Tingkat Nasional;
b.    Tim Pengembang Tingkat Provinsi;
c.    Tim Pengembang Tingkat Kabupaten/Kota;
d.   Pengurus KKG atau MGMP;
e.    Keanggotaan dan Prosedur Pembentukan Pengurus KKG atau MGMP;
f.     Penyusunan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).

Kelompok Kerja Guru ialah suatu organisasi guru. Trimo (2007: 25) menyatakan, “organisasi KKG terdiri dari pengurus dan anggota”. Pengurus KKG terdiri dari ketua, sekretaris, bendehara, dan bidang yang dipilih oleh anggota.
Sedangkan berdasarkan KKG Gugus (2010: 6) menyatakan bahwa, “Pembentukan organisasi Kelompok Kerja Guru berdasarkan keanggotaan dan kepengurusan KKG atau MGMP dibuat berdasarkan janji anggota KKG/MGMP”. Organisasi KKG atau MGMP di dalam pelaksanaan acara mempunyai kepengurusan organisasi yaitu sebagai diberikut: 
a.    Ketua KKG/MGMP merangkap anggota;
b.    Sekretaris KKG/MGMP merangkap anggota;
c.    Bendahara KKG/MGMP merangkap anggota;
d.   Bidang-bidang kepengurusan merangkap anggota; dan
e.  Anggota

Pengertian KKG
Sumber http://irwansahaja.blogspot.co.id