Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Konsumen Dalam Acara Ekonomi

1. Apa Itu Konsumen ?

Sebelum kita menunjukan arti dari konsumen maka kita terlebih lampau harus mengetahui pengertian dari konsumsi. Konsumsi, dari bahasa Belanda consumptie, ialah suatu kegiatan yang bertujuan mengurangi atau menghabiskan daya guna suatu benda, baik berupa barang maupun jasa, untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan secara langsung. Maka konsumen yaitu setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.Secara lebih terperinci dalam memahami apa itu konsumen, mari kita baca pengertian di bawah ini:

Pengertian Konsumen berdasarkan Philip Kotler (2000) dalam bukunya Prinsiples Of Marketing yaitu tiruana individu dan rumah tangga yang membeli atau memperoleh barang atau jasa untuk dikonsumsi pribadi.

Menurut Undang – undang No. 8 tahun 1999 wacana Perlindungan Konsumen Pasal 1 butir 2, konsumen yaitu setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

Menurut Hornby, konsumen (consumer) yaitu seseorang yang membeli barang atau memakai jasa; seseorang atau suatu perusahaan yang membeli barang tertentu atau memakai jasa tertentu; sesuatu atau seseorang yang memakai suatu persediaan atau sejumlah barang; setiap orang yang memakai barang atau jasa.”

Makara dari beberapa pengertian di atas maka secara umum konsumen yaitu setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan

2. Perilaku Konsumen

Perilaku konsumen yaitu studi terkena individu, kelompok atau organisasi dan proses-proses yang dilakukan dalam memilih, menentukan, mendapatkan, menggunakan, dan menghentikan pemakaian produk, jasa, pengalaman, atau wangsit untuk memuaskan kebutuhan serta dampak proses-proses tersebut terhadap konsumen dan masyarakat (Hawkins, Best & Coney, 2001)

Perilaku konsumen yaitu acara seseorang ketika mendapatkan, mengkonsumsi, dan memmembuang barang atau jasa (Blackwell, Miniard, & Engel, 2001). Sedangkan The American Marketing Association mendefinisikan sikap konsumen sebagai interaksi dinamis dari efek dan kesadaran, perilaku, dan lingkungan dimana insan melaksanakan pertukaran aspek hidupnya. Dalam kata lain sikap konsumen mengikutkan pikiran dan perasaanyang dialami insan dan agresi yang dilakukan ketika proses konsumsi (Peter & Olson, 2005).

Perilaku konsumen menitikberatkan pada acara yang berafiliasi dengan konsumsi dari individu. Perilaku konsumen berafiliasi dengan alasan dan tekanan yang menghipnotis pemilihan, pembelian, penerapan, dan pemmembuangan barang dan jasa yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan dan harapan pribadi (Hanna & Wozniak, 2001).

Perilaku konsemen yang berdasarkan harapan untuk mengkonsumsi barang-barang yang gotong royong kurang diharapkan secara hiperbola untuk mencapai kepuasan yang terbaik di sebut Konsumtif. Sedangkan konsumerisme yaitu suatu gerakan sosial yang dilakukan oleh banyak sekali pihak yang bertujuan untuk meningkatkan posisi konsumen dalam diberinteraksi dengan pihak penjual, baik sebelum, pada saat, dan setelah konsumsi dilakukan. Konsumen perlu mengetahui hak-haknya secara terperinci sehingga apabila terjadi ketidaksesuaian yang dirasakan pada tiga fase tersebut, konsumen akan sanggup mengidentifikasi letak ketidaksesuaiannya, di mana alasannya yaitu sumber permasalahan sanggup berasal dari kecerobohan konsumen itu sendiri. Perkembangan teknologi gosip dan periode perdagangan bebas memunculkan dilema konsumerisme gres yang harus diwaspadai oleh banyak sekali pihak sehingga sanggup mencegah dampak yang merusak bagi konsumen

3. Perlindungan Konsumen

Azas Perlindungan Konsumen

  1. Asas Manfaat. Mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan kontribusi konsumen harus mempersembahkan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku perjuangan secara keseluruhan,
  2. Asas Keadilan. Partisipasi seluruh rakyat sanggup diwujudkan secara terbaik dan mempersembahkan peluang kepada konsumen dan pelaku perjuangan untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
  3. Asas Keseimbangan. Memdiberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,
  4. Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen. Memdiberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penerapan, pemakaian dan memanfaatkan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
  5. Asas Kepastian Hukum. Baik pelaku perjuangan maupun konsumen mentaati aturan dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan kontribusi konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Di Indonesia, dasar aturan yang menyebabkan seorang konsumen sanggup mengajukan kontribusi adalah:
  • Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
  • Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
  • Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
  • Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
  • Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 wacana Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
  • Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 wacana Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen

Tujuan Perlindungan Konsumen

Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan Konsumen yaitu :
  • Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri,
  • Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,
  • Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen,
  • Menciptakan sistem kontribusi konsumen yang mengandung unsur kepastian aturan dan keterbukaan gosip serta susukan untuk mendapat informasi,
  • Menumbuhkan kesadaran pelaku perjuangan terkena pentingnya kontribusi konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawaban dalam berusaha,
  • Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan perjuangan produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.

Hak Konsumen

UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menunjukan bahwa hak konsumen diantaranya yaitu hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk menentukan barang dan atau jasa serta mendapat barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapat kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.

Kewajiban Konsumen

Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen yaitu :
  • Membaca atau mengikuti petunjuk gosip dan mekanisme pemakaian atau memanfaatkan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
  • Beritikad baik dalam melaksanakan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
  • Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disahkan;
  • Mengikuti upaya penyelesaian aturan sengketa kontribusi konsumen secara patut.

Sumber http://irwansahaja.blogspot.co.id