Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Contoh Kontrak Kerja Yang Baik Dan Benar - Contohsuratmu.Com

Pada beberapa artikel sebelumnya sudah kita bahas terkena beberapa misal Surat Lamaran Kerja di aneka macam perusahaan yang tidak sama. Pada artikel kali ini kita akan kembali mengulas seputar surat-menyurat dalam lingkup pekerjaan. Yang akan kita angkat menjadi topik pembahasan kita kali ini ialah terkena misal Kontrak Kerja yang Baik dan Benar.

Bagi Anda yang sudah pernah bekerja khususnya pada sebuah perusahaan , tentu tidak abnormal dengan yang namanya kontrak kerja. Kontrak kerja ini ialah semacam perjanjian kesepakatan antara karyawan dengan pihak instansi tempatnya bekerja. Di dalamnya terdapat pasal-pasal yang dilarang dilanggar dan mempunyai masa berlaku. Secara garis besar , beberapa poin penting yang tercantum dalam kontrak kerja ini biasanya , antara lain :

1.    Identitas karyawan
2.    Pasal-pasal perjanjian
3.    Lama kontrak kerja
4.    Sanksi pelanggaran
5.    Pemutusan kontrak kerja
6.    Pasal-pasal lainnya

Tanpa perlu berlama-lama , diberikut kami diberikan misal Kontrak Kerja yang Baik dan Benar sebagai materi tumpuan untuk para pembaca sekalian :

SURAT PERJANJIAN KERJA UNTUK WAKTU TERTENTU (KONTRAK)

No. 212/SPK-01/Sept/2017

Pada hari Senin , 25 September 2017 sudah dibentuk dan disahkan perjanjian kerja antara :

Nama                                : PT. Oke
Alamat                              : Jalan Mataram

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Oke yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA

Nama                                 : Paijo
Tempat , Tanggal lahir       : Sleman , 17 Agustus 1994
Alamat                               : Jalan Kebon Agung

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri , yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu (Kontrak) dengan ketentuan-ketentuan sebagai diberikut :

PASAL 1
PIHAK PERTAMA mendapatkan dan mempekerjakan PIHAK KEDUA sebagai :
Status                             : Karyawan Kontrak PT. Oke
Masa Kontrak                : 2 Tahun
Jabatan/Unit kerja         : Staff Produksi

PASAL 2
PIHAK KEDUA bersedia mendapatkan dan melaksanakan kiprah dan tenggung tanggapan tersebut serta tugas-tugas lain yang didiberikan PIHAK PERTAMA dengan sebaik-baiknya dan rasa tanggung-jawaban.

PIHAK KEDUA bersedia tunduk dan melaksanakan seluruh ketentuan yang sudah diatur baik dalam Pedoman Peraturan dan Tata Tertib Karyawan maupun ketentuan lain yang menjadi Keputusan Direksi dan Managemen Perusahaan.

PIHAK KEDUA bersedia menyimpan dan menjaga kerahasiaan baik dokumen maupun informasi milik PIHAK PERTAMA dan tidak dibenarkan mempersembahkan dokumen atau informasi yang diketahui baik secara verbal maupun tertulis kepada pihak lain.

Waktu kerja PIHAK KEDUA ialah 8 (delapan) jam sehari dan memperoleh hak istirahat mingguan selama 1 (satu) hari dalam seminggu.

PIHAK KEDUA bersedia bekerja melebihi waktu yang sudah diputuskan apabila diharapkan oleh PIHAK PERTAMA.

PIHAK KEDUA wajib mengikuti/masuk kerja pada dikala pelaksanaan proses produksi baik di dalam maupun diluar jam kerja kecuali dengan alasan yang patut dan menerima izin tertulis dari Kepala Bagian Produksi.

PIHAK KEDUA wajib  memakai perlengkapan K3L selama menjalankan kiprah pekerjaannya.

PIHAK KEDUA bersedia ditempatkan dimana saja apabila sewaktu-waktu ditugaskan oleh Perusahaan.

PIHAK KEDUA bertanggung tanggapan penuh terhadap peralatan kerja PIHAK PERTAMA dan wajib menjaganya dengan sebaik mungkin.

PASAL 3
Selama Kontrak berlangsung PIHAK PERTAMA sanggup tetapkan kekerabatan kerja dengan PIHAK KEDUAsecara sepihak apabila ternyata :

-    PIHAK KEDUA melaksanakan pelanggaran dari ketentuan pasal 2 Surat Perjanjian Kerja ini setelah sebelumnya menerima tegoran dan peringatan secara patut sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perusahaan

-    PIHAK KEDUA tidak sanggup menjalankan kiprah , sasaran atau samasukan kerja yang sudah diputuskan oleh PIHAK PERTAMA.

-    PIHAK KEDUA terlibat baik pribadi maupun tidak pribadi dalam tindak pencurian dan atau pengpetangan harta/aset perusahaan maupun tindak kejahatan yang diancam dengan Hukum Pidana dan atau Hukum Perdata Republik Indonesia.

-    PIHAK PERTAMA dalam hal ini Perusahaan berada dalam situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan lagi untuk mempekerjakan PIHAK KEDUA akhir memburuknya kinerja Perusahaan.

-    PIHAK KEDUA tidak hadir bekerja selama 3 (tiga) hari berturut-turut tanpa pemdiberitahuan dan atau keterangan dengan bukti yang sah.

PASAL 4
PIHAK KEDUA berhak atas upah/penghasilan dari pekerjaan yang dilakukannya dari PIHAK PERTAMA sebagai diberikut :

Gaji Pokok            :  Rp. 3.000.000 ,00
Tuntidakboleh Umum        :  Rp. 1.500.000 ,00
Tuntidakboleh Pengobatan    :  Rp. 1.000.000 ,00

PIHAK KEDUA berhak atas insentif pada setiap bulan sebesar Rp. 300.000 ,00.

PIHAK KEDUA berhak atas uang makan sebesar Rp. 20.000 ,00 per hari sesuai jumlah kehadiran/presensi.

PIHAK KEDUA berhak atas insentif sebagai pengganti hari libur sebesar Rp. 50.000 ,- per hari apabila Perusahaan memerlukannya untuk masuk dan bekerja oleh alasannya ialah tuntutan schedule kerja di lapangan.

PASAL 5
PIHAK PERTAMA wajib membayarkan upah/penghasilan kepada PIHAK KEDUA sebagaimana tersebut pada pasal 4 ayat 1 , 2 , 3 , dan 4 yang dilaksanakan per-bulan sesuai dengan ketentuan PT. Oke dengan tidak mengesampingkan kondisi-kondisi tertentu yang mungkin terjadi dimana PIHAK PERTAMA membutuhkan kerjasama dan kesadaran PIHAK KEDUA demi kesinambungan perusahaan .

PASAL 6
Surat Perjanjian Kerja ini berlaku semenjak tanggal 25 September 2017 sampai 25 September 2019.

Surat Perjanjian Kerja ini sanggup dibatalkan dan atau menjadi tidak berlaku antara lain lantaran :


  •    Jangka waktu yang diperjanjikan sebagaimana tersebut dalam ayat 1 sudah berakhir.
  •    Diakhiri oleh kedua belah pihak walaupun jangka waktu belum berakhir.
  •  Dilakukannya pemutusan kekerabatan kerja oleh PIHAK PERTAMA lantaran hal-hal sebagaimana   diatur  dalam Pasal 3 Surat Perjanjian Kerja ini.
  •     PIHAK KEDUA  meninggal dunia.


Apabila PIHAK KEDUA berniat untuk mengundurkan diri maka ia wajib mengajukan surat pengunduran diri kepada PIHAK PERTAMA sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sebelumnya.

PIHAK PERTAMA tidak berkewajiban untuk mempersembahkan uang pesangon , uang jasa , atau ganti kerugian apapun kepada PIHAK KEDUA setelah berakhirnya masa kerja untuk waktu tertentu (kontrak).

PIHAK KEDUA wajib mengembalikan seluruh masukana dan pramasukana kerja milik PIHAK PERTAMA dalam keadaan baik serta menuntaskan seluruh tanggung tanggapan yang diemban PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada dikala berakhirnya masa kerja waktu tertentu (kontrak) dan atau berakhirnya kekerabatan kerja.

PASAL 7
Surat Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu ini dibentuk dan ditanhadirani oleh kedua belah pihak dengan tanpa ada efek dan atau paksaan dari siapapun serta mengikat kedua belah pihak untuk mentaati dan melaksanakannya dengan penuh tanggung jawaban.

Apabila dikemudian hari Surat Perjanjian Kerja ini ternyata masih terdapat hal-hal yang sekiranya berperihalan dengan Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan atau perkembangan Peraturan PT. Oke , maka akan diadakan peninjauan dan pembiasaan atas persetujuan kedua belah pihak.

Surat Perjanjian ini dibentuk dan ditanhadirani oleh kedua belah pihak di Jakarta pada tanggal , bulan dan tahun menyerupai tersebut diatas dalam rangkap 2 (dua) yang mempunyai kekuatan aturan yang sama dan dipegang oleh masing-masing pihak.

PIHAK PERTAMA                                                                                               PIHAK KEDUA

                   

PT. Oke                                                                                                                            Paijo

contoh format surat perjanjian kerja

contoh format surat perjanjian kerja
contoh format surat perjanjian kerja

 contoh kontrak kerja outsourcing

contoh kontrak kerja outsourcing
contoh kontrak kerja outsourcing

 contoh perjanjian kerja waktu tertentu

contoh perjanjian kerja waktu tertentu
contoh perjanjian kerja waktu tertentu

 contoh surat kontrak kerja proyek

contoh surat kontrak kerja proyek
contoh surat kontrak kerja proyek

 contoh surat kontrak kerja sederhana

contoh surat kontrak kerja sederhana
contoh surat kontrak kerja sederhana

 

contoh surat perjanjian kontrak kerja karyawan swasta

contoh surat perjanjian kontrak kerja karyawan swasta
contoh surat perjanjian kontrak kerja karyawan swasta




Ingin Download misal Surat ini Dalam Bentuk Ms. Word ?


Sumber http://www.contohsuratmu.com