Thaharah
Menurut bahasa thaharah berarti membersihkan dari kotoran. Dan berdasarkan istilah terdapat perbedaan pendapat ulama, Abdurrahman al-Jaziri penyusun kitab al-Fiqh ala Mazahib al-Arba’ah beropini thaharah ialah suatu sifat maknawi yang ditentukan oleh Allah SWT sebagai syarat syahnya shalat (Dahlan V, 1997:1747). Dasar hukumnya antara lain firman Allah SWT dalam Q.S 2:222 yang terjemahannya sebagai diberikut.
“…Sesungguhnya Allah menyenangi orang-orang yang bertaubat, dan menyenangi orang-orang yang suci (membersihkan).” (Depag. R.I, 1984:54).
Dalil lainnya terdapat antara lain dalam Q.S 2:125, dan Q.S 74:1-5.
Thaharah dalam aliran Islam ialah bab dari pelaksanaan ibadah kep[a]da Allah. Setiap muslim diwajibkan shalat lima waktu sehari semalam dan sebelum melaksanakannya disyaratkan bersuci terlebih lampau. Hal ini menandakan bahwa aliran Islam sangat memperhatikan dan mendorong umat Islam untuk membiasakan diri hidup membersihkan, indah, dan sehat. Karena itu kehidupan umat Islam ialah kehidupan yang suci dan membersihkan.
Di samping sebagai suatu kewajiban, thaharah juga melambangkan tuntutan Islam untuk memelihara kesucian diri dari segala kotoran dan dosa. Allah yang Maha Suci spesialuntuk sanggup didekati oleh orang-orang yang suci, suci fisik dari kotoran dan suci jiwa dari dosa. Makara thaharah berarti memmembersihkankan diri lahir dan batin, jasmani dan rohani dari hadas, najis, dan penyakit rohani menyerupai syirik, ria, sombong dan sifat-sifat tercela lainnya.
Adapun alat untuk bersuci ialah air untuk wudhu dan mandi dan tanah ataupun bubuk untuk tayamum. Bersuci dari hadas dengan jalan wudhu dan mandi, dalam keadaan tertentu sanggup diganti dengan tayamum. Bersuci dari najis berlaku pada badan, pakaian dan kawasan dengan cara menghilangkan warna, bau, bentuk dan rasa najis tersebut. Bersuci dari penyakit rohani dengan cara memohon ampun kepada Allah SWT, dan meluruskan niat kembali untuk menghilangkan penyakit rohani itu.
Sumber http://irwansahaja.blogspot.co.id