Pedoman Pelaksanaan Olimpiade Guru Nasional (Ogn) Guru Sd Dan Smp Tahun 2019
Kegiatan Olimpiade Guru Nasional (OGN) Pendidikan Dasar (Dikdas) ialah salah satu masukana peningkatan mutu pendidikan khususnya kompetensi profesional dan pedagogik guru SD dan Sekolah Menengah Pertama melalui ajang lomba yang kompetitif. Kegiatan OGN Dikdas ini dibutuhkan sanggup memotivasi guru untuk meningkatkan wawasan pengetahuan, profesionalisme, dan kinerja guru pendidikan dasar di seluruh pelosok tanah air. Peningkatan kompetensi tersebut dibutuhkan akan berdampak konkret terhadap karier guru dan mutu pendidikan.
Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Subdirektorat Kesejahteraan, Penghargaan dan Pelindungan (Subdit Kesharlindung) sudah melakukan OGN Dikdas (OGN Guru SD dan SMP) semenjak tahun 2016. Olimpiade Guru Nasional pada tahun 2019 bagi guru SD dan Sekolah Menengah Pertama ini ialah pelaksanaan acara OGN Guru SD dan Sekolah Menengah Pertama tahun keempat. Peserta dalam acara OGN Guru SD dan Sekolah Menengah Pertama Tahun 2019 yaitu para guru SD dan SMP.
Penyelenggaraan OGN Dikdas OGN Guru SD dan Sekolah Menengah Pertama tahun 2019 dilaksanakan secara bertahap, dimulai dan seleksi tingkat kabupaten/kota. penerima yang berhasil lolos pada tingkat kabupaten/kota berhak mengikuti seleksi tingkat provinsi, penerima yang berhasil lolos tingkat provinsi dan daring terpusat akan menjadi finalis tingkat nasional.
Berdasarkan Pedoman Pelaksanaan OGN Guru SD dan Sekolah Menengah Pertama Tahun 2019,bidang yang dilombakan dalam OGN Guru SD dan Sekolah Menengah Pertama tahun 2019
adalah
1. Guru SD pembelajaran:
a.Tematik
b.Matemat
2. Guru Sekolah Menengah Pertama mata pelajaran:
a.Matematika
b.IPA
c.IPS
d.Bahasa Indonesia
e.Bahasa Inggris
Berdasarkan Pedoman Pelaksanaan OGN Guru SD dan Sekolah Menengah Pertama Tahun 2019,diberikut ini Persyaratan Peserta OGN Guru SD dan Sekolah Menengah Pertama Tahun 2019
1. Guru SD dan guru mata pelajaran Sekolah Menengah Pertama yang berstatus PNS yang mempunyai pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 4 tahun, dibuktikan dengan SK CPNS dan atau SK pengalaman mengajar lainnya
2. Guru SD dan guru mata pelajaran Sekolah Menengah Pertama yang berstatus bukan PNS di sekolah negeri yang mempunyai pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 4 tahun dibuktikan dengan SK dan pemerintah kawasan atau kepala sekolah
3. Guru SD dan guru mata pelajaran Sekolah Menengah Pertama yang berstatus Guru Tetap Yayasan (GTY) di sekolah swata yang mempunyai pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 4 tahun, dibuktikan dengan SK dan yayasan tempat bekerja
4. Guru SD dan guru mata pelajaran Sekolah Menengah Pertama yang berstatus Guru Tidak Tetap (GTT) di sekolah swasta yang mempunyai pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 4 tahun berturut-turut, dibuktikan dengan SK dan yayasan tempat bekerja,
5. Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
6. Memiliki nilai tes pertama Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2015/2016/2017
7. Tidak sedang ditugasi sebagai kepala sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam transisi aiih kiprah ke unit kerja lainnya,
8. Belum pernah menjadi pemenang 1, 2. atau 3 pada OGN dalam kurun waktu 3 tahun terakhir
9. Memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (Si )/D-LV
10. Guru Sekolah Menengah Pertama spesialuntuk sanggup mengikuti lomba pada mata pelajaran yang sama dengan mata peiajaran yang diampunya (melampirkan Data Pokok Pendidik/DAPODIK)
11. Memiliki surat izin dan kepala sekolah:
12. Peserta wajib mendaftarkan diri pada laman https://www.kesharlindungdikdas.id/
Berdasarkan Pedoman Pelaksanaan OGN Guru SD dan Sekolah Menengah Pertama Tahun 2019,diberikut ini Jadwal Kegiatan Peserta OGN Guru SD dan Sekolah Menengah Pertama Tahun 2019