Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Benarkah Tahun 2019 Ada Lowongan Cpns? Ini Klarifikasi Bkn


Penerimaan atau lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 ramai dibicarakan di media umum belakangan ini. Begitupun kegiatan registrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K).

Dari informasi yang beredar itu, terdapat info yang sebut detail rekrutmen CPNS 2019 dan PPPK atau P3K termasuk banyaknya gugusan yang akan dibuka. Lantas benarkah ada lowongan CPNS 2019? Ini klarifikasi resmi BKN termasuk rencana registrasi PPPK (P3K).

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan, BKN belum mengeluarkan informasi detail terkena penerimaan pegawai kontrak pemerintah atau P3K dan CPNS 2019.

"Informasi detail tersebut (penerimaan P3K dan CPNS 2019) tidak berasal dari BKN," kata Ridwan ketika dihubungi Kompas.com, Senin (7/1/2019). Ridwan menegaskan, pihaknya belum mengeluarkan informasi tata cara perekrutan, waktu, dan tempat pelaksanaan. "Belum ada info apa pun," ujar dia.

Meski demikian, Ridwan memberikan bahwa akan ada penerimaan pegawai kontrak pemerintah atau P3K dan CPNS pada 2019. Namun, belum ada informasi detail terkena rekrutmen keduanya.

"Tahun ini memang akan ada penerimaan P3K dan CPNS. Tapi detailnya belum ada, alasannya yakni regulasi (untuk P3K) yang mengatur harus lengkap doloe," ucapnya.

"Rencana kebutuhan P3K setiap kawasan juga belum ada. Dan yang paling penting, kebutuhan anggaran untuk penghasilan harus tersedia," kata Ridwan. Hal ini juga disampaikan BKN melalui akun resmi Twitternya, @BKNgoid.

Pendaftaran PPPK (P3K)
Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau P3K segera dibuka. Pada tahap pertama dalam waktu bersahabat ini, penerimaan spesialuntuk untuk tiga gugusan bidang dan tenaga honorer jadi prioritas.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, rekrutmen pertama ini yakni registrasi tahap pertama. Di mana gugusan PPPK atau P3K yang akan diserap yakni tenaga di bidang pendidikan, kesehatan, dan penyuluh pertanian.

“Tiga sektor itu doloe yang akan dibuka. Karena yang banyak dibutuhkan pada sektor itu ya. Sisanya nanti setelah Pemilu,” kata Bima ketika dijumpai di Komplek Istana Presiden, Jakarta, Selasa (8/1/2019).

Bima juga memastikan rekrutmen pada tiga sektor gugusan tersebut diprioritaskan bagi tenaga honorer yang sebelumnya sudah bekerja di sana. Tujuannya, supaya proses penyesuaian terhadap kinerja mereka tidak berlangsung lama.

“Di pendidikan misalnya, kami akan menlampaukan orang-orang yang sudah bekerja di sekolah. Kami ini akan berkoordinasi dengan Mendikbud. Apakah beliau honorer K2 atau bukan kan kami enggak tahu. Lalu di kesehatan, mereka yang sudah bekerja di sana, akan diprioritaskan,” ujar Bima.

Namun, Bima mengakui bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) hingga ketika ini belum memilih gugusan dan kuota rekrutmen PPPK atau P3K ini.

Kementerian PAN-RB masih berkoordinasi dengan pemerintah kawasan untuk mengetahui kondisi finansial masing-masing kawasan terkena kesanggupan membiayainya.

Didiberitakan, Presiden Joko Widodo sudah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang sudah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS).

Jadwal penerimaan pegawai honorer sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada pertama Desember 2018 sudah diputuskan.

Berdasarkan informasi yang ada, batas usia minimal peserta P3K yakni 20 tahun dan terbaik satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan tertentu.

“P3K terbuka untuk seluruh profesi hebat yang dibutuhkan secara nasional dan sangat berpeluang untuk tenaga honorer yang sudah usang mengabdi, juga bagi para diaspora yang kehadirannya dalam birokrasi dibutuhkan sanggup berkontribusi kasatmata bagi Indonesia,” kata Menteri Syafruddin dikutip dari Kompas.com, Kamis (20/12/2018).

Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN RB, Setiawan Wangsaatmaja mengungkapkan bahwa rekrutmen P3K berdasarkan rencana akan terbagi menjadi dua fase rekrutmen.

“Fase pertama dilaksanakan pekan keempat pada bulan Januari 2019,” ujar Setiawan. Sementara, fase kedua diselenggarakan setelah pemilihan umum yang akan berlangsung pada bulan April 2019.

Rekrutmen P3K juga akan dilakukan melalui seleksi, di mana terbagi menjadi dua tahap yaitu seleksi manajemen dan seleksi kompetensi.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki peluang yang sama melamar menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) dengan memenuhi persyaratan sebagai diberikut:
1.Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2.Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan aturan tetap alasannya yakni melaksanakan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

3.Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas ajakan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

4.Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

5.Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

6.Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari forum profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

7.Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

8.Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang diputuskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

9.Penyampaian tiruana persyaratan pelamaran sebagaimana dimaksud diterima paling usang 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi.
Sumber : http://makassar.tribunnews.com