Tujuan Kelompok Kerja Guru (Kkg)
Sumadji (2013) menyatakan, “Kelompok Kerja Guru (KKG) bertujuan untuk menyebabkan guru lebih profesional dalam upaya peningkatan mutu pendidikan”. Melalui pendekatan sistem training profesional dibutuhkan guru bisa merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi acara pembelajaran.
Muhtadi (2008: 13) menyatakan, “Pembentukan KKG bertujuan untuk memfasilitasi acara yang dilakukan di sentra acara guru menurut duduk kasus dan kesusahan yang dihadapi guru, kemudian mempersembahkan menolongan profesional kepada guru kelas dan mata pelajaran di sekolah, serta meningkatkan pemahaman, keilmuan, keterampilan dan pengembangan perilaku profesional menurut kekeluargaan dan saling mengisi (sharing)”.
Direktorat Pembinaan TK dan SD, Sriwasono (2010: 2) menyatakan, “tujuan umum mengembangkan acara di KKG dan MGMP untuk meningkatkan mutu pembelajaran sesuai dengan standar pelayanan pendidikan dalam kerangka penjaminan mutu pendidikan nasional”.
Menurut Standar Pengembangan KKG/MGMP Derektorat Profesi Pendidik Direktorat Jendral Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, tujuan KKG/MGMP adalah:
a. Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam aneka macam hal, khususnya penguasaan substansi materi pembelajaran, penyusunan silabus, penyusunan bahan-bahan pembelajaran, taktik pembelajaran, metode pembelajaran, meterbaikkan pemakaian masukana/pramasukana belajar, memanfaatkan sumber belajar, dsb
b. Memdiberikan peluang kepada anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja untuk membuatkan pengalaman serta saling mempersembahkan menolongan dan umpan balik;
c. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, serta mengadopsi pendekatan pembaharuan dalam pembelajaran yang lebih profesional bagi penerima kelompok kerja atau musyawarah kerja;
d. Memberdayaan dan memmenolong anggota kelompok kerja dalam melakukan tugas-tugas pembelajaran di sekolah;
e. Mengubah budaya kerja anggota kelompok kerja atau musyawarah kerja (meningkatkan pengetahuan, kompetensi dan kinerja) dan mengembangkan profesionalisme guru melalui kegiatan-kegiatan pengembangan profesionalisme di tingkat KKG/MGMP;
f. Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil berguru penerima didik;
g. Meningkatkan kompetensi guru melalui kegiatan-kegiatan di tingkat KKG/MGMP.

